Kepanitiaan dan Pembiayaan PPDB 2017/2018

Sama seperti kegiatan lainnya, Kepanitiaan dan Pembiayaan PPDB 2017/2018 inipun tentunya membutuhkan biaya dan manajemen yang pasti. Oleh karena itu, apabila anda belum mengetahui secara jelas silahkan baca beberapa peraturan kebijakan dari Kemenag dan Kemdikbud di bawah ini:
Kepanitiaan dan Pembiayaan PPDB 2017 2018

Inilah Kepanitiaan dan Pembiayaan PPDB 2017/2018 wajib diketahui Sekolah Pelaksana Penerimaan Siswa

Kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru


  1. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan;
  2. Struktur Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru disesuaikan dengan kebutuhan terdiri dari: a. Penanggung Jawab b. Ketua c. Wakil Ketua d. Sekretaris e. Anggota
  3. Tugas dan wewenang panitia diatur oleh Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan. 

Biaya Pelaksanaan PPDB


  1. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SD/MI/MILB, SMP/MTs/MTsLB, SMA/SMK/MA dan MAK negeri atau swasta berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  2. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi PAUD/TK/RA, SD/MI/MILB, SMP/MTs/MTsLB, SMA/SMK/MA dan MAK Swasta dapat diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan pengurus Komite Madrasah;
  3. Dalam hal pemenuhan peningkatan mutu madrasah yang tidak dapat dianggarkan oleh APBN dan/atau APBD, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada madrasah melalui Komite Madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Dengan mengetahui berita Kepanitiaan dan Pembiayaan PPDB 2017/2018 ini, diharapkan semua sekolah tidak lagi kebingung mencari informasi mengenai asal usul biaya dan bagaimana kepanitian pelaksanaan Penerimaan Siswa baru.

Update jumat 16 Maret 2018

Kepanitiaan dan Pembiayaan PPDB 2017/2018

Meski tidak sesuai dengan judul utama, hari ini admin akan mengulas dan membagikan Panduan Pedoman Juknis Peraturan PPDB 2018 2019 membagikannya dalam format file, file yang diambil dari sumber terpercaya dan menggunakan perangkat lunak/ sistem operasi PDF. Dengan hadirnya Juknis PPDB atau Pedoman penerimaan peserta didik baru sangat diharapkan bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kepanitiaan dan Panduan Pedoman Juknis Peraturan PPDB 2018 2019

Juknis PPDB adalah suatu pedoman atau peraturan dalam menerima peserta didik baru yang sebelumnya sudah disesuaikan dengan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) republik indonesia. Juknis PPDB yang akan dibagikan sekarang merupakan Juknis resmi dari Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang bisa digunakan ditingkat atau jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Sederajat.

Untuk peran dan kegunaan file materi tidak usah diragukan lagi, karena semua prosesnya diambil dari sumber terpercaya. Untuk mendapatkan file Panduan Pedoman Juknis Peraturan PPDB 2018 2019 diakhir halaman sudah disediakan untuk format link materi yang bisa dimiliki secara cuma-cuma bagi siapa saja yang memerlukan.

Baca Juga:

Ini Dia Update 2018 dari Panduan Pedoman Juknis Peraturan PPDB Terbaru Lengkap dan Optimal

Demikianlah artikel yang bisa dibagikan hari ini tentang Juknis PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018/2019 semoga bisa sesuai dan bermanfaat. Jika ada pertanyaan seputar Panduan Pedoman Juknis Peraturan PPDB terbaru silahkan untuk memasukan komentar lewat kolom yang sudah disediakan. Terakhir, Mohon maaf bila ada kesalahan/ kekurangan dalam proses penyusunan artikel. Semoga mudah untuk dipahami!

Juknis Peraturan PPDB 2018 2019

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepanitiaan dan Pembiayaan PPDB 2017/2018"

Posting Komentar