Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018

Berikut ini adalah Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018 resmi dari Kemdibud sebagai acuan dalam penerimaan siswa baru di Sekolah anda pada Tahun Pelajaran saat ini.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dalam penerimaan siswa baru tidaklah semabarangan, semua itu harus berdasarkan ketentuan persyaratan yang berlaku. Di bawah ini kami sampaikan syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan tingkat jenjang pendidikan.

Inilah Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018 Resmi Kemdikbud dan Kemenag

Silahkan dicatat sesuai dengan tempat dimana anda mengajar.

Syarat PPDB PAUD/TK/Raudhatul Athfal

Calon peserta didik baru TK/PAUD/Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata
pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Pasal 8

Syarat PPDB SD/Madrasah Ibtidaiyah

Syarat calon peserta didik baru SD/MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada
tanggal 1 Juli 2017 :
a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat
dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1
(satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat
yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar
pelayanan minimal pendidikan dasar;

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia
lebih dari 12 (dua belas) tahun;
4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

Syarat PPDB SMP/Madrasah Tsanawiyah

Syarat calon peserta didik baru SMP/MTs/MTsLB sederajat:
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat
pada tanggal 1 Juli 2017:
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan
Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket
A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta
didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.

Syarat PPDB SMA/Madrasah Aliyah/SMK

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada
tanggal 1 Juli 2017 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan
Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan
Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak
yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.

Syrat PPDB Madrasah Berasrama
1. PPDB madrasah yang memiliki asrama diserahkan kepada masing-masing satuan
pendidikan untuk melakukan;
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman
tersendiri.

Demikianlah Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018 yang bisa kami sampaikan, semoga ini bisa menjadi informasi menarik bagi Bapak dan Ibu Guru terutama untuk Instansi Sekolah seluruh Negeri.

Update jumat 16 Maret 2018

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018

Lewat postingan diatas sudah dibagikan untuk Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018, dan sekarang admin akan mengulas dan membagikan Panduan Pedoman Juknis Peraturan PPDB 2018. Panduan tersebut sudah dikemas lengkap dalam format file, file yang menggunakan perangkat lunak atau sistem operasi PDF. Dengan adanya Juknis PPDB atau Pedoman penerimaan peserta didik baru sangat diharapkan bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Update 2018 Juknis PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018/2019

Juknis PPDB adalah pedoman atau peraturan dalam menerima peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2018/2019. Hal ini mengacu pada peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) republik indonesia. Semua prosesnya akan menjadi pedoman bagi setiap sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru. Juknis PPDB yang akan dibagikan sekarang merupakan Juknis resmi dari Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Kemdikbud.

Tidak hanya itu saja, Juknis PPDB yang akan dibagkan sekarang sudah dikemas lengkap/ optimal dan bisa digunakan ditingkat atau jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Sederajat. Semua prosesnya yang berkaitan dengan semua pembahasan diatas bisa digunakan atau berlaku di semua wilayah mulai dari DKI Jakarta, Jatim, Jawa tengah, dan semua instansi di indonesia.

Artikel Referensi:

Selengkapnya Mengenai Format Lengkap dari Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 SD, SMP, SMA/SMK

Untuk mendapatkan file Panduan Pedoman Juknis Peraturan PPDB 2018 2019 diakhir halaman sudah disediakan untuk format link materi yang bisa dimiliki secara cuma-cuma bagi siapa saja yang memerlukan. Demikianlah artikel yang bisa dibagikan hari ini tentang Juknis PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018/2019 semoga bisa sesuai dan bermanfaat tentunya. Terimakasih

Panduan Pedoman Juknis Peraturan PPDB 2017 2018

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018"

Posting Komentar