Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Terbaru 2018
Inilah Syarat-Syarat Administrasi Terbaru Tahun 2018 Untuk Kenaikan Pangkat PNS Sesuai Alur BKN
Berikut ini sedikit kami paparkan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat PNS terbaru tahun 2018 sebagai berikut :Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2018:
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir.
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja) 2 tahun terakhir minimal bernilai baik
Syarat Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu:
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural:
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Selengkapnya agar lebih jelas silahkan langsung saja Bapak Ibu dapatkan file lengkapnya pada link yang sudah admin siapkan berikut ini.(via Google Drive):
Demikian itulah tadi informasi dari kami mengenai Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Terbaru 2018 semoga dapat bermanfaat bagi bapak Ibu terutama untuk membuat syarat-syarat kelengkapan yang harus dimiliki agar dalam proses kenaikan pangkat PNS bisa berjalan lancar dan sukses sesuai harapan. Sekian dan terimakasih.
0 Response to "Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Terbaru 2018"
Posting Komentar